Senin, 19 Maret 2012

Lingkup Tugas Pokok bidang PLP

TUGAS POKOK SATUAN KERJA

Tugas pokok SATUAN KERJA adalah mendukung Dinas Pekerjaan Umum, perumahan dan ESDM Provinsi/Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESD Provinsi DI Yogyakarta, dalam penyelenggaraan pembinaan teknik dan pengawasan teknik, serta melakukan koordinasi penyelenggaraan kegiatan satuan kerja pusat yang dilaksanakan di daerah seperti pengembangan penyehatan lingkungan permukiman, Tata Ruang Daerah, Penataan Bangunan dan Penyediaan Prasarana Perumahan dan Permukiman.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Satuan kerja menyelenggarakan fungsi:
  • Penyiapan pelaksanaan serta pemantauan evaluasi pelaksanaan satuan kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Memimpin kegiatan pelakjsanaan satuan kerja dalam mencapai sasaran fungsional yang ditetapkan dalam DIPA dan POK, serta bertanggungjawab baik segi manajemen fisik, maupun segi keuangan dan administrasi umum lainnya atau pelaksanaan kegiatan satuan kerja.


SUSUNAN ORGANISASI SATUAN KERJA TERDIRI DARI:
  • Unsur Pembina:
Atasan Kepala Satuan kerja
Atasan Langsung Kepala satuan kerja

  • Unsur Pimpinan:
Kepala satuan kerja
Pejabat pembuat komitmen

  • Unsur Pembantu
a.       Pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran
b.      Bendahara pengeluaran
c.       Petugas unit akuntansi instansi
d.      Petugas SIMAK BMN
e.      Petugas e-Mon
f.        Para Asisten
-          Asisten Administrasi
-          Asisten perencanaan
-          Asisten pelaksanaan

  • Unsur Pelaksana
a.       Pengawas Lapangan
b.      Pelaksana Swakelola



URAIAN TUGAS
  • Pejabat Eselon I terkait di Pekerjaan Umum sebagai atasan Kepala Satuan Kerja mempunyai tugas dan tanggung jawab atas fungsi-fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan dalam pencapaian target fisik dan manfaat satuan kerja
  • Pejabat Eselon II terkait di Pekerjaan Umum sebagai pembantu atasan kepala satuan kerja mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu pejabat Eelon I dalam melaksanakan fungsi-fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan untuk mencapai target fisik dan target satuan kerja.
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan:
    • Koordinasi serta singkronisasi penyusunan dan pengendalian program
    • Pengawasan umum, serta mengadakan pengujian efektivitas dan efisiensi pelaksanaan operasional serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Pembantu atasan langsung kepala satuan kerja mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam kegiatan, melaksanakan pengarahan, bimbingan/bantuan dan pengawasan serta tindak lanjut/penyelesaian masalah pelaksanaan operasional
    • Kepala satuan kerja bertangung jawab kepada Gubernur dan Pejabat Eselon I terkait.
  • Kepala satuan kerja mempunyai tugas dan kewajiban memimpin kegiatan pelaksanaan satuan kerja dalam mencapai sasaran fungsional yang ditetapkan dalam DIPA dan PO, serta bertanggung jawab baik segi manajemen, segi fisik, maupun segi keuangan dan administrasi umum lainnya atas pelaksanaan Satuan kerja. Kepala satuan kerja bertanggung jawab kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM dan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
  • Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai kewenangan untuk menandatangani kontrak/SPK yang bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja.
  • Pejabat yang melakukan pengujian dan perintah Pembayaran (Pejabat Penguji SPM) mempunyai tugas melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyetujui/menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)
  • Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas mengelola uang persediaan Satuan Kerja antara lain menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan pelaksanaan APBN pada satuan kerja, dalam menjalankan tugasnya bendahara bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja.
  • Petugas unit Akuntansi Instansi (Unit Akuntansi Uang) mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Kerja dalam Menyusun laporan Ralisasi Anggaran (LRA) dan Neraca Satuan kerja sesuai dengan system akuntansi pemerintah (SAP) yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
  • Petugas Simak BMN (Unit Akuntansi Barang), mempunyai tugas membantu kepala Satuan Kerja dalam menyusun Laporan barang milik Negara yang ditetapkan oleh menteri Keuangan
  • Petuhas E-MON mempunyai tugas membantu Kepala Satuan kerja dalam menyusun laporan Pelaksanaan Kegiatan Satuan kerja.
  • Asisten Satuan kerja bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan tata laksana fisik dan keuangan serta administrasi satuan kerja lainnya sesuai bidangnya masing-masing, baik dibidang persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kemajuan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi serta pelaporan satuan kerja sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
  • Pengawas Lapangan dan pelaksanaan Swakelola mempunyai tugas membantu kepala Satuan Kerja DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN Satuan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar